/** * Twenty Twenty-Five functions and definitions. * * @link https://developer.wordpress.org/themes/basics/theme-functions/ * * @package WordPress * @subpackage Twenty_Twenty_Five * @since Twenty Twenty-Five 1.0 */ // Adds theme support for post formats. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_post_format_setup' ) ) : /** * Adds theme support for post formats. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_post_format_setup() { add_theme_support( 'post-formats', array( 'aside', 'audio', 'chat', 'gallery', 'image', 'link', 'quote', 'status', 'video' ) ); } endif; add_action( 'after_setup_theme', 'twentytwentyfive_post_format_setup' ); // Enqueues editor-style.css in the editors. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_editor_style' ) ) : /** * Enqueues editor-style.css in the editors. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_editor_style() { add_editor_style( get_parent_theme_file_uri( 'assets/css/editor-style.css' ) ); } endif; add_action( 'after_setup_theme', 'twentytwentyfive_editor_style' ); // Enqueues style.css on the front. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_enqueue_styles' ) ) : /** * Enqueues style.css on the front. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_enqueue_styles() { wp_enqueue_style( 'twentytwentyfive-style', get_parent_theme_file_uri( 'style.css' ), array(), wp_get_theme()->get( 'Version' ) ); } endif; add_action( 'wp_enqueue_scripts', 'twentytwentyfive_enqueue_styles' ); // Registers custom block styles. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_block_styles' ) ) : /** * Registers custom block styles. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_block_styles() { register_block_style( 'core/list', array( 'name' => 'checkmark-list', 'label' => __( 'Checkmark', 'twentytwentyfive' ), 'inline_style' => ' ul.is-style-checkmark-list { list-style-type: "\2713"; } ul.is-style-checkmark-list li { padding-inline-start: 1ch; }', ) ); } endif; add_action( 'init', 'twentytwentyfive_block_styles' ); // Registers pattern categories. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_pattern_categories' ) ) : /** * Registers pattern categories. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_pattern_categories() { register_block_pattern_category( 'twentytwentyfive_page', array( 'label' => __( 'Pages', 'twentytwentyfive' ), 'description' => __( 'A collection of full page layouts.', 'twentytwentyfive' ), ) ); register_block_pattern_category( 'twentytwentyfive_post-format', array( 'label' => __( 'Post formats', 'twentytwentyfive' ), 'description' => __( 'A collection of post format patterns.', 'twentytwentyfive' ), ) ); } endif; add_action( 'init', 'twentytwentyfive_pattern_categories' ); // Registers block binding sources. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_register_block_bindings' ) ) : /** * Registers the post format block binding source. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return void */ function twentytwentyfive_register_block_bindings() { register_block_bindings_source( 'twentytwentyfive/format', array( 'label' => _x( 'Post format name', 'Label for the block binding placeholder in the editor', 'twentytwentyfive' ), 'get_value_callback' => 'twentytwentyfive_format_binding', ) ); } endif; add_action( 'init', 'twentytwentyfive_register_block_bindings' ); // Registers block binding callback function for the post format name. if ( ! function_exists( 'twentytwentyfive_format_binding' ) ) : /** * Callback function for the post format name block binding source. * * @since Twenty Twenty-Five 1.0 * * @return string|void Post format name, or nothing if the format is 'standard'. */ function twentytwentyfive_format_binding() { $post_format_slug = get_post_format(); if ( $post_format_slug && 'standard' !== $post_format_slug ) { return get_post_format_string( $post_format_slug ); } } endif; Sejarah Buku Nikah di Nusantara Pra Kemerdekaan

Sejarah Buku Nikah di Nusantara Pra Kemerdekaan

Sejarah Buku Nikah

Rendy Kurniawan

“Buku nikah tampak baru mulai mendapat perhatian di akhir masa kerajaan Hindia Belanda. Sebelum itu, acara pernikahan cenderung didominasi oleh hukum adat dan tradisi keagamaan”

Sejarah buku nikah merupakan salah satu bagian yang cukup menarik dalam sejarah pernikahan, sekaligus salah satu yang paling misterius di Nusantara. Di satu sisi, buku nikah memainkan peranan dalam pencatatan sipil serta menggambarkan administrasi kependudukan yang teratur. Akan tetapi, catatan-catatan atau bukti-bukti terkait pernikahan yang dicatat nampaknya baru mulai mendapat perhatian di akhir masa kerajaan Hindia Belanda. Sebelum itu, acara pernikahan cenderung didominasi oleh hukum adat dan tradisi keagamaan. Tentu model pernikahan yang melibatkan adat dan agama tidak mewajibkan pencatatan sipil, sehingga mustahil nampaknya kita dapat melihat buku nikah di dalam sejarah nusantara sebelum peraturan kerajaan Hindia Belanda tentang akta nikah di awal abad ke-20 diterbitkan. Dengan penjelasan di atas, deskripsi sekilas terkait sejarah buku nikah akan dijelaskan pada tulisan ini, meskipun dengan bukti-bukti yang tidak banyak.

Masa VOC

Sebelum masa penjajahan, nampaknya pernikahan dilaksanakan dengan tradisi masyarakat setempat. Ketika kesultanan Islam yang berdiri secara dominan di Nusantara, pernikahan kemungkinan besar diselenggarakan dengan mengacu kepada aturan yang ada di dalam tradisi Islam. Akan tetapi, penguasaan VOC pada abad ke-17 terhadap beberapa wilayah Nusantara memiliki pengaruh terhadap peraturan pernikahan meski nampaknya tidak signifikan. Peraturan pernikahan mungkin berubah dalam beberapa level, meskipun sepertinya tidak ada pengaruh yang berarti karena pengaruh Islam tetap kuat. Tepatnya pada tahun 1760, salah satu jurnal mengklaim bahwa VOC menerbitkan regulasi yang dikenal dengan nama Compendium Freijer untuk mengatur pernikahan bagi orang-orang Islam di bawah pemerintahan VOC.(Hermawati, 2015) Kabarnya, peraturan ini disusun oleh D.W. Freijer bersama beberapa tokoh penghulu.(Mubarok, 2017)

Masa Hindia Belanda

Selanjutnya, pada masa Hindia Belanda, beberapa peraturan terkait pernikahan disusun. Pada awalnya, peraturan yang melibatkan akta nikah tidak ditemukan setidaknya hingga abad ke-20. Sebelumnya, pernikahan yang terjadi di Hindia Belanda diserahkan sepenuhnya kepada hukum setempat yang didominasi oleh hukum Islam.(Wahyuni, 2014) Lalu di awal abad ke-20, ditemukan sebuah bukti adanya peraturan pernikahan yang melibatkan pencatatan sipil. Hal ini dirangkum di dalam De Nederlandsch Indie Wetboeken yang diterbitkan di tahun 1910. Berikut adalah kutipan dari pasal-pasal pernikahan yang dimuat dalam peraturan pernikahan kerajaan Hindia Belanda;

Pasal 83 tentang pernikahan: De buiten ‘s lands hetzij tusschen ingezetenen van Nederlandsch-Indië onderling, hetzij tusschen deze en anderen aangegane huwelijken zijn van waarde, indien dezelve voltrokken zijn naar den vorm, welke gebruikelijk is in het land, waar de voltrekking heeft plaats gehad, en de ecthgenooten die ingezetenen van Nederlandsch-Indië zijn, met hebben gehandeld tegen de bepalingen in de eerste afdeelmg van dezen titel vermeld.(Engelbrecht, 1910)

Pasal ini menjelaskan bahwa pernikahan dilakukan secara gebruikelijk atau hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Selain pasal ini, berikut adalah pasal yang mendorong pernikahan dicatatat di lembaga secara legal;

 Pasal 100 tentang pernikahan:  Het bestaan van een huwelijk kan niet anders worden bewezen dan door de acte van deszelfs voltrekking, in de registers van den burgerlijken stand ingeschreven behoudens de gevallen bij de volgende artikelen voorzien.(Engelbrecht, 1910)

Pasal di atas menjelaskan bahwa pernikahan yang sah secara legal haruslah didaftarkan agar memiliki status hukum. Meskipun masih melibatkan hukum adat pada pasal 83, pasal 100 telah mendorong pencatatan pernikahan.

Beberapa Permasalahan

Pengaturan administrasi nikah nampaknya diakibatkan oleh beberapa masalah yang dihadapi masyarakat pada waktu tersebut. Beberapa diantaranya adalah pencegahan pernikahan dini, mencegah kelahiran yang tidak legal, dan melindungi wanita dari proes perceraian yang tidak adil.(Bedner, 2010) Bahkan, di masyarakat Jawa ada sebuah kasus dimana sang suami meninggalkan istrinya secara sepihak.(Amini, 2016) Dengan lahirnya peraturan pernikahan sekaligus buku atau akta nikah, diharapkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan seperti yang telah disebutkan dapat diminimalisir. Peraturan pencatatan nikah berkembang lebih jauh akibat konferensi wanita yang diadakan oleh Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) pada tahun 1928. Karena konferensi ini nampaknya pemerintah menerbitkan Ordonantie op de Ingeschreven Huwelijken pada tahun 1937 sebagai respon dari kongres tersebut.(Sumiwi, 2012) Terbitnya kebijakan ini menjadi akhir dari perkembangan peraturan pernikahan dan buku nikah di Nusantara sebelum merdeka. Perkembangan buku nikah menjadi lebih pesat pada masa setelah Hindia Belanda.

Lihat juga : https://tareekh.my.id/wp-admin/post.php?post=375&action=e

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More posts