Tag: Seluk Beluk mengenai Ilmu Sejarah

  • Mabadi Ilmu Tarikh: Seluk Beluk mengenai Ilmu Sejarah

    Mabadi Ilmu Tarikh: Seluk Beluk mengenai Ilmu Sejarah

    Nur Cahya

    “Kata tarikh bukanlah dari bahasa arab asli, tetapi suatu kata yang diarabkan yang diambil dari bahasa persia yaitu ماه روز  (mahurauj). Kata ماه berarti القمر (bulan) dan kata روز   berarti اليوم (hari).“

    Dahulu di pondok pesantren ketika kita ingin membuka sebagian kitab ulama. Maka pertama-tama kita akan terlebih dahulu diperkenalkan kepada sebuah pengantar untuk mengenalkan ilmu yang akan digeluti dalam kitab tersebut.  Pengantar tersebut pada umumnya dijabarkan menjadi sepuluh poin, namun ada juga yang kurang dari itu. Sepuluh poin inilah yang oleh para ahli dan pakar disebut sebagai pengantar ilmu atau “Mabadi Asyrah”.

    Mabadi Asyrah

    Istilah “Mabadi Asyrah” belumlah dikenal oleh para ulama terdahulu.  Menurut Dr. Musthafa Ridha, salah satu seorang guru di al-Azhar, mengatakan bahwa gagasan ini dilafalkan pertama kali oleh imam Sa’adudin  al-Taftazani dalam kitabnya yang berjudul المطول “al-Muthawwal” sebagai penjelas dari kitab Talkhis al-Miftah milik imam Qazwani dalam ilmu balaghah. Namun, hal itu belum dinamai sebagai Mabadi Asyrah sebab dalam kitabnya ia hanya menjelaskan tiga hal saja. Ketiga hal itu ialah definisi, pembahasan, dan faidah.

    Kemudian, seiring dengan berjalannya waktu  kreativitas para ahli dalam Islam tidak pernah berhenti.  Mereka terus mencoba untuk membuka gagasan yang belum pernah dilakukan para pendahulunya. Jika sudah ada yang mencetuskan, maka mereka akan coba mengembangkan dan memperluas apa yang telah dikemukakan oleh para pendahulu mereka. Diantara para ahli itu yaitu imam Abu Irfan al-Shabban, penulis dari kitab yang berjudul حاشيه صبان على الملوى yang mencoba memperluas gagasan apa yang telah dikemukakan oleh al-Taftazani.

    Syair Mabadi Asyarah

    Dalam kitab tersebut imam al-Shabban menjadikan tiga hal yang dijelaskan oleh al-Taftazani menjadi sepuluh. Imam al-Shabban merangkum sepuluh poin ini dalam bentuk syair yaitu:

    إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ           الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمرَةْ

    وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ           وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ

    مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى   وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا    

    Artinya:  “Sesungguhnya Maba>di (pengantar dasar dalam setiap disiplin ilmu) itu ada sepuluh, yaitu (1) Batasan definisi, (2) Ruang lingkup kajian, (3) Manfaat kajian,

    (4) Perbandingan dan Hubungan dengan kajian yang lain, (5) Keistimewaan, (6) Perintis, (7) Sebutan resmi, (8) Sumber pengambilan kajian, (9) Hukum mempelajari,

     (10) Masail (pokok permasalahan yang dikaji). Mengetahui sebagainya memadai untuk sebagian yang lain dan siapa yang menguasai semuanya maka akan meraih kemuliaan”.

    Hingga sampai sekarang sebuah pengantar ilmu dikenal dengan sebutan “Mabadi Asyrah” yaitu sepuluh poin penting yang harus diketahui oleh pelajar sebelum membuka atau memasuki suatu disiplin ilmu.

    Ilmu Tarikh

    Salah satu dari disiplin ilmu yang ada yaitu ilmu tarikh. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jika pelajar ingin memasuki suatu disiplin ilmu termasuk ilmu tarikh. Maka pelajar itu harus mengetahui terlebih dahulu sebuah pengantar dari disiplin ilmu tarikh itu sendiri.  Disiplin ilmu tarikh disebutkan oleh imam As-Sakhawi dalam kitabnya yang berjudul الأعلان بالتوبيخ لمن ذم اهل التاريخ  terdapat sepuluh pengantar atau Mabadi Asyrah. Meskipun susunannya itu tidak sama persis dengan syair imam al-Shabban. Mabadi Asyrah yang disebut imam Al-Sakhawi dalam kitabnya yaitu: definisi tarikh, ruang lingkup ilmu tarikh, Manfaat ilmu tarikh, hubungan ilmu tarikh dengan ilmu lain, tujuan ilmu tarikh, hukum tarikh, syarat menjadi Muarikh, Nama tarikh/sebutan resmi, perintis tarikh, dan pokok permasalahan yang dikaji.

    Definisi Ilmu Tarikh

    Definisi tarikh berdasarkan لغة atau bahasa yaitu الاعلام بالوقت   (pengetahuan tentang waktu/ tanggal). Sedangkan menurut Abu al-Faraj Qudamah bin ja’far al-Kaaib dalam kitab الخراج kata tarikh yaitu peristiwa-peristiwa yang terkenal atau masyhur (padanan dengan term sejarah).

    Adapun tarikh menurut العرف (adat)  memiliki arti fiksasi umum waktu untuk tujuan yang berkaitan pada satu bagian masa (jaman), baik dari masa lalu, masa sekarang atau bahkan masa depan. Sedangkan secara  اصطلاح (terminlogi) yaitu indikasi waktu dengan menghubungkan pada peristiwa pertama dari berbagai banyak perhatian, seperti penampilan sebuah agama, atau kejadian yang menakutkan seperti peristiwa banjir, gempa bumi besar atau sejenisnya, atau tanda dan fenomena teresterial (hal yang terkait dengan tanah atau permukaan tanah).  

    Selanjutnya ilmu tarikh menurut Imam As-Sakhawi adalah ilmu yang membahas tentang fakta waktu. Fakta waktu disini meliputi dalam hal pengangkatan dan pencegahan yang terjadi di dunia. Sedangkan menurut imam al-Kafiyaji ilmu tarikh berarti membicarakan cabang ilmu yang dikodifikasikan. Sedangnkan cabang ilmu yang dikodifikasikan itu harus memiliki masalah beserta objeknya dan ilmu tarikh memiliki hal itu.

    Ruang Lingkup Ilmu Tarikh

    Ruang lingkup ilmu tarikh adalah manusia dan waktu.

    Manfaat Ilmu Tarikh

    Manfaat mempelajarri ilmu tarikh adalah mengetahui peristiwa-peritiwa tertentu yang nantinya dijadikan suatu pembelajaran. Ilmu tarikh juga sangat bermanfaat bagi ilmu-ilmu lain seperti ilmu siyasah (politik), sosial, filsafat, fikih dan lainnya.

    Hubungan Ilmu Tarikh dengan Ilmu Lain

    Relasi Ilmu Tarikh dan Ilmu Hadis

    Ilmu Tarikh dengan ilmu hadis, bukti sejarah sangat membantu sekali terhadap keaslian dan kredibilitas seorang periwayat (sanad) beserta redaksi (matan) hadisnya dan jarh wa tadiil, contoh seperti tarikh al-Hufadz, Tarikh Muhadisin, Thabaqat dan lainnya. Begitupun sebaliknya, ilmu hadis sangat membantu sekali ilmu tarikh hal itu bisa terlihat sekali dimasa ilmu tarikh pertama kali berkembang didunia Islam, dimana metode ilmu hadis banyak diterapkan juga terhadap ilmu tarikh. Bahkan beberapa penulisan sejarah islam ada yang mesti menggunakan sumber ilmu hadis/hadis ini contoh seperti penulisan سيرة النبي, مغازي, اسباب النزول, اسباب الورود,  تاريخ الحفاظ , تاريخ المحدثين dan lain-lain.

    Hubungan Ilmu Tarikh dan Politik

    Kedua Ilmu sangat berhubungan juga dengan politik begitupun sebaliknya, dimana hal itu bisa terlihat dalam penulisan تاريخ الخلفاء (para khalifah), تاريخ الوزراء (para menteri),  تاريخ الملوك(kerajaan) dan lain-lain.

    Antara Ilmu Tarikh dengan Ilmu Akhlaq dan Tasawuf

    Ilmu Tasawuf juga saling berhubungan dengan Ilmu Sejarah contoh seperti penulisan تاريخ العباد والصوفية., تاريخ الاشراف , dan lain-lain

    Relasi Ilmu Tarikh dan Ilmu Fiqh

    tarikh sangat membantu terhadap fikih islam karena fikih atau hukum  islam tidak lahir sebagai produk yang instan yang langsung jadi, namun itu melewati masa dan priodik cukup lama. Sehingga mempelajari tarikh pembentukan fikih tersebut memiliki manfaat dan urgensi yang sangat penting. Contoh kitab تاريخ الفقهاء, النسخ dan lain-lain.

    Dan masih banyak lagi ilmu-ilmu lain yang membutuhkan ilmu tarikh, begitupun sebaliknya seperti kedokteran, filsafat, sosiologi, antropologi, dan lain-lain.

    Tujuan Ilmu Tarikh

    Tujuan dari ilmu tarikh ini adalah semata-mata mengharapkan Ridha Allah. Karena hal itu tidak mengharapkan upah atau pahala dari sebaik-baiknya perbuatan dan perbuatan itu tergantung dengan niatnya.

    Hukum Tarikh

    Adapun hukum memplajari  tarikh menurut as-Sakhawi itu tidak tertuju pada satu hukum. Pertama seseorang (muslim) dihukumi wajib jika dia menentukan cara untuk mengetahui yang berhubungan dengan suatu Khabar seperti silsilah perriwayatan dan sejenisnya, mengetahui naskh,dan  hal yang berhubgan dengan nasab seperti waris dan …. Kedua, adapun jika selain hal itu tarikh dihukumi fardhu kifayah, yakni status hukum dari sebuah aktifitas dalam islam yang wajib dilakukan. Akan tetapi apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

    Syarat Menjadi Muarikh (Sejarawan)

    Untuk menjadi seorang sejarawan, as-Sakhawi memberikan empat kriteria. kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang sejarawan. Keempat kriteria itu serupa dengan syarat kriteria yang harus dimiliki oleh seorang perawi hadis. Hal itu guna mengetahui kualitas seorang sejarawan, baik kualitas intelektual maupun kepribadiannya. Sejarawan dituntut harus al-aql (cerdas), yang dhabit (akurat), beragama islam dan adil.

    Tradisi ini sangat diandalkan khususnya dalam mengetahui kualitas serta kredibilitas seorang perawi dan dapat dipercaya. Karena itu, karya sejarwan akan lebih diinginkan dan lebih terpercaya. Hal itu supaya ada peningkatan kewaspadaan terhadap cerita yang tanpa dasar. Sejarawan juga akan dilindungi dari kesalahan dan menyesatkan pernyataannya.

    Nama Tarikh

    Kata tarikh bukanlah dari bahasa arab asli, tetapi suatu kata yang diarabkan yang diambil dari bahasa persia yaitu ماه روز  (mahurauj). Kata ماه berarti القمر (bulan) dan kata روز   berarti اليوم (hari). Abu Mansur al-Juwaliqi dalam kitabnya المعرب من الكلام الأعجمي berkata bahwa tarikh adalah bukan bahsa arab murni, karena orang-orang muslim mengambilnya dari ahlu kitab (orang Farsi). Al-Kafiyaji dalam kitabnya  مختصر في علم التاريخ  mengatakan bahwa awalnya kata tarikh ini tercipta ketika Umar bin Khattab menerima surat dari Abu Musa al-Asy’ari yang tanpa disertai titik mangsa dan hari pengirimannya. Kemudian Umar menydari adanya kesulitan pada saat melakukan pengarsipan dan seleksi urutan surat.

    Oleh karena itu, Umar kemudian memerintahkan adanya musyawarah yang melibatkan para ahli dan sahabat Nabi SAW. Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun penanggalan yang khusus berlaku dalam Islam. Singkat cerita, Umar menetapkan penanggalan atau kalender resmi umat Islam pada tanggal 8 Rabiul Awal tahun 17 H. Nama kalender umat Islam ini adalah Hijriah karena menjadikan peristiwa  hijrah Nabi SAW sebagai permulaan penanggalan.

    Dari peristiwa ini pula lahirlah kata tarikh yaitu ketika umat muslim menaklukan Persia dan seorang al-Hurmujan (dia adalah raja al-Ahwaz) masuk islam menceritakan bahwa bangsa ajam mengukur perhitungan waktu dinamakan  ماه روز dan dihubungkan dengan kebiasaan mereka dari الاكاسره . Kemudian kata tersebut diarabkan menjadi مورخ kemudian diambilah bentuk masdharnya yaitu تاريخ , maka jadilah tarikh dengan arti tanggal atau term sejarah dalam bahasa arab dan itu digunakan hingga sekarang.

    Para Perintis Ilmu Tarikh

    Siapa perintis penulis sejarah  (muslim), maka jawaban imam As-Sakhawi adalah banyak sekali. Karena dia membagi lagi tulisan-tulisan sejarah para ulama dimana penulisan sejarah dan masing-masingnya berbeda orang  pertama yang menulisnya. سيرة النبي dan المغازى ditulis pertama kali oleh Musa bin Uqbah al-Asadi al-Madani (salah satu tabi’in), Muhammad bin Ishaq al-Muthalabii (salah satu tabi’in juga).

    1. قصص الانبياء (kisah-kisah para Nabi) ditulis petama kali leh Muhammad bin Ishaq bin Yasar al-Muthalabi
    2. Penulisan تاريخ الصحابة (sejarah para sahabat) ditullis pertama kali oleh Ali bin Al-Madani dengan judul kitab معرفة من نزل من الصحابة سائر البلذان yang terdiri dari 5 juz.
    3. تاريخ الخلفاء (sejarah para khalifah) yang didalamnya diceritakan dari pemimpin masa shabat (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Hasan, dan Mu’awiyah), khalifah-khalifah dinasti Umayah, Khalifah-khalifah dinasti Abasiyah, Khalifah-khalifah dinasti Umayah 2 (Andalus), khalifah-khalih dinasti Mamluk hingga khalifah-khalifah dinasti fatimiyyah ditulis pertama kali oleh Abu Abdullah Muhammad bin Husain al-Mahdi.
    4. تاريخ الملوك الاسلام  (sejarah kerajan-kerajan/daulah Islam) ditulis pertama kali oleh Muhammad bin Abdul Mulki al-Hamdaani, Abu Hasan Ali bin Abu Manshur al-Ajadi.

    Masail Ilmu Tarikh

    Mengenai objek atau masail yang dibahas dalam ilmu tarikh yaitu peristiwa atau kejadian yang menarik, kejadian yang mampu menciptakan untuk tindakan yang baik, kejadian yang mengandung peringatan serta menentang melakukann kejahatan, kejadian yang mampu meghasilkan melakukan perbuatan baik dan halangan melakukan kejahatan, peristiwa atau kejadian yang mampu memberikan nasihat, berisi intruksi dan kejadian yang mengesankan.

    Akan tetapi, tidak semua kejadian yang disebutkan diatas bisa dituliskan. Al-Kafiyaji dalam kitabnya dengan judul مختصر في علم التاريخ memberikan syarat bahwa kejadian-kejadian tersebut mesti dideinisikan dengan jelas, waktu kejadiannya mesti ditetapkan dengan penuh kehati-hatian dan mesti memiliki tujuan yang jelas.

    Lihat juga: https://tareekh.my.id/2020/09/21/senjata-api-di-kerajaan-kerajaan-indonesia/